Selasa, 09 Desember 2008

pendanaan jamkesmas

Mekanisme Pendanaan  
SUMBER DAN ALOKASI DANA 

Sumber Dana berasal dari APBN sektor Kesehatan Tahun Anggaran 2008 dan kontribusi Pemerintah Daerah (Pemda). Kontribusi Pemda : 
1. Masyarakat miskin yang tidak masuk dalam pertanggungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
2. Selisih harga diluar jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 
3. Biaya transportasi rujukan dan rujukan balik pasien maskin dari RS Kabupaten/ Kota ke RS yang dirujuk. Sedangkan biaya transportasi rujukkan dari puskesmas ke RS/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM ditanggung oleh biaya operasional Puskesmas. 
4. Penanggungan biaya transportasi pendamping pasien rujukan. 
5. Pendamping pasien rawat inap.
6. Menanggulangi kekurangan dana operasional Puskesmas.

Dana program dialokasikan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan dan manajemen operasional program JAMKESMAS dengan rincian sebagai berikut : 
1. Dana Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
2. Dana manajemen operasional:

PENYALURAN DANA KE PPK

1. PUSKESMAS 
Dana untuk Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Departemen Kesehatan (cq Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat) ke Puskesmas melalui pihak PT Pos Indonesia

2. RUMAH SAKIT /BKMM /BBKPM /BKPM /BP4 /BKIM 
Dana untuk Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Rumah Sakit/BKMM/ BBKPM/BKPM/BP4/BKIM disalurkan langsung dari Departemen Kesehatan melalui Kas Negara (KPPN) ke rekening Bank Rumah Sakit/BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM. berdasarkan jumlah klaim rata-rata perbulan tahun sebelumnya. 

PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA DI PPK 

1. PUSKESMAS 
a. Puskesmas membuat Plan Of Action (POA) yang telah dibahas dan disepakati sebelumnya pada forum lokakarya mini Puskesmas.
b. Setiap pengambilan dana dari rekening Puskesmas harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan POA yang telah disusun sebagaimana butir a. 
c. Dana yang diterima Puskesmas, dimanfaatkan untuk membiayai: 
1) Dana pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
(a). Biaya pelayanan dalam dan luar gedung 
(b). Biaya jasa pelayanan kesehatan
(c). Biaya transportasi petugas
(d). Biaya rawat inap
(e). Biaya penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal di Puskesmas PONED
(f). Biaya jasa pelayanan dokter spesialis dan penggunaan peralatan penunjang spesialistik 
(g). Biaya transport dan petugas kesehatan pendamping untuk rujukan 
2) Dana pertolongan persalinan: 

(a). Biaya pertolongan persalinan 
(b). Biaya pelayanan nifas

2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM 

Rumah Sakit menerima pembayaran setelah klaim yang diajukan, disetujui untuk dibayar oleh Departemen Kesehatan.
Klaim Rumah Sakit tahun 2008 berdasarkan :
a. Jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 (dalam masa transisi), sambil menunggu kesiapan INA-DRG . Paket klaim tersebut diajukan oleh Rumah Sakit meliputi Peleyanan Kesehatan RJTL, RITL, obat dan penunjang.

b. Tarif Paket program Jamkesmas 2008 (Menurut INA-DRG)

PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DI PPK

 1. PUSKESMAS 

Pembayaran ke Puskesmas dan jaringannya harus dipertanggung jawabkan dengan dilakukan verifikasi pelayanan meliputi: RJTP (jumlah kunjungan dan rujukan), RITP, Persalinan, Transportasi Rujukan, Pelayanan Spesialistik oleh Tim Pengelola JAMKESMAS Kabupaten/Kota.

  2. RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM

Prosedur pembayaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit/BKMM/ BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dilakukan secara bertahap. Tahapan pembayaran pelayanan kesehatan ke Rumah Sakit adalah : 

a. Pembayaran Dana luncuran Pertama (awal) tahun 2008. 

Yakni pemberian dana awal selama dua bulan yang diperhitungkan dari rata-rata biaya pelayanan tahun sebelumnya, tetapi belum dilakukan verifikasi oleh verifikator yang dibentuk

 


b. Pembayaran Dana Luncuran ke dua 

Dilakukan berdasarkan klaim RS yang sudah di verifikas oleh verifikator 
c. Periode klaim Juli-Desember 2008 dasar besaran klaim RS mengacu pada Tarif Paket JAMKESMAS di RS tahun 2008 (INA-DRG) yang berlaku efektif.

 

BAGAN ALUR PENYALURAN DANA BERDASARKAN KLAIM RUMAH SAKIT (Melalui Proses Verifikasi)

 

VERIFIKASI

Verifikasi adalah kegiatan penilaian administrasi klaim yang diajukan PPK yang dilakukan oleh Pelaksana Verifikasi dengan mengacu kepada standar penilaian klaim. 

Verifikasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat meliputi: verifikasi administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan dan administrasi keuangan.

Pelaksana verifikasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan yang ditugaskan untuk melaksanakan penilaian administrasi klaim yang diajukan PPK, dengan mengacu kepada standar penilaian klaim, dan memproses klaim sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya. 

 

Tidak ada komentar: