Pokok- Pokok Pengaturan Jamkesmas
Written by Administrator
Friday, 05 October 2007
Secara prinsip sama dgn penyelenggaraan sebelumnya (kecuali beberapa aspek teknis):
1. Nama Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) tahun 2008
2. Pendanaan berasal dari bersumber dari APBN sebagai dana Bantuan Sosial Sektor Kesehatan.
3. Prinsip – prinsip Penyelenggaraan sebagai berikut :
a. Dana amanah dan dikelola secara nirlaba
b. Portabilitas dan Ekuitas
c. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terstruktur berdasarkan kebutuhan medis yang cos efektif
d. Iuran dijamin oleh pemerintah
e. Dikelola secara transparan dan akuntabel
Pengelolaan meliputi :
1. Tatalaksana kepesertaaan,
2. Tatalaksana pelayanan kesehatan,
3. Tatalaksana administrasi keuangan
4. Pengorganisasian dan manajemen
Upaya-upaya perbaikan di Tahun 2008 :
a. Pemisahan fungsi pengelola dan pembayar
b. Percepatan Pembayaran Klaim
c. Pembayaran langsung ke rekening RS
d. Diberlakukannya Paket Pelayanan (INA-DRG)
Meningkatkan Peran dan fungsi Pemerintahan Propinsi/Kab/Kota
Pendanaan
1. Pendanaan 2008 bersumber dari APBN sektor kesehatan berasal dari dana bantuan sosial sebesar 4,6 T
2. Dana disalurkan langsung dari KPPN ke PPK/RS melalui bank. Puskesmas melalui kantor Pos
3. Tahap awal akan diluncurkan dana pelayanan untuk sebesar 2 bulan biaya yankes
Tata Laksana Kepesertaan
1. Sasaran Peserta adalah masyarakat sangat miskin, miskin dan mendekati miskin
2. Jumlah Peserta 76,4 jt jiwa (19.1 juta KK Miskin)
3. Kuota Kab/Kota ditetapkan oleh Menkes, sdngkan ketetapan nama dan alamat peserta Bupati/Walikota
4. Bagi Kab/Kota yg belum menetapkan sasaran maskin diberi kesempatan sampai dengan akhir juni 2008
Alur Kepesertaan
Tugas PT Askes (Persero) dalam Tata Laksana Kepesertaan
• Membuat database kepesertaan sesuai SK Bupati/Walikota
• Mendistribusikan database kepesertaan kepada PPK dan Dinkes
• Melakukan pencetakan blanko kartu, entry, penerbitan dan distribusi kartu peserta
• Melakukan advokasi kepada Bupati/Walikota untuk penetapan sasaran
• Analisis kepesertaan
• Melakukan Pre Verifikasi kepesertaan
• Melakukan telaah utilisasi kepesertaan (berdasarkan laporan )
• Melakukan penanganan keluhan kepesertaan
• Melakukan pengolahan dan analisa data kepesertaan
• Melakukan pelaporan meliputi: kepesertaan dan pemanfaatan pelayanan
Tatalaksana Pelayanan kesehatan
• Setiap peserta mempunyai hak mendapat YANKES meliputi : RJTP,RITP,RJTL,RITL, dan yankes gawat darurat
• Pelayanan kesehatan berdasarkan rujukan berjenjang.
• Pelayanan RI di Puskesmas Perawatan dan ruang rawat inap kelas III (tiga) di RS Pemerintah, RS Khusus, RS TNI/POLRI dan RS Swasta yang bekerjasama
• Dinas Kesehatan kabupaten/kota diketahui oleh Ka Dinkes Propinsi membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan RS setempat
• Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh PPK wajib memberikan pelayanan walaupun tidak memiliki PKS
• Biaya pelayanan kesehatan diklaimkan dan diperhitungkan menjadi satu kesatuan menurut Tarif Paket yankes Jamkesmas sehingga dokter berkewajiban melakukan penegakan diagnose penyakit/ prosedur sebagai dasar pengajuan klaim.
• Verifikasi pelayanan di Puskesmas (RJTP, RITP, Persalinan, dan Pengiriman Spesimen) di laksanakan oleh Tim Pengelola Penyelenggaraan Program Jamkesmas Kabupaten/Kota dan verifikasi pelayanan di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan RS dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Verifikasi
• Ketersediaan obat, BMHP , alat, Darah, dan bahan penunjang lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.
• Peserta tidak boleh dikenakan iur biaya dengan alasan apapun
• Transportasi rujukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Alur Penyaluran dana
Alur Pembayaran Klaim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar